JAKARTA – BPOM RI menyita ribuan obat-obatan terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di kawasan Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. Selain menyita ribuan obat tersebut, satu pelaku berinisial MU pun diamankan petugas.
“Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta hari ini, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025, Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama empat tahun,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, petugas berhasil menemukan dan menyita produk obat tanpa izin edar sebanyak 15 jenis dengan jumlah 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar. Lalu, produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 29 jenis berjumlah 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.
Selain itu, produk suplemen kesehatan sebanyak 21 jenis dengan jumlah 1.899 kemasan senilai Rp551 juta, serta alat elektronik, dokumen, dan kemasan dengan total temuan 65 item berjumlah 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar.
“Jadi ini khusus di daerah Jakarta untuk triwulan terakhir. Pelaku berinisial MU berperan sebagai penyedia atau supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online, kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.