Polisi Bakal Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs Usai Tak Ditahan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 20:11 WIB
Polda Metro Jaya tidak tahan Roy Suryo Cs (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” sambung dia.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dan klaster kedua: RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran penyidik berkesimpulan bahwa kedelapan orang tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya