MK Kabulkan Gugatan Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 08:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho/Foto: Humas Polri
Share :

JAKARTA - Polri menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam menanggapi putusan MK tersebut.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," kata Sandi, Jumat (14/11/2025).

Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar Sandi.

"Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," imbuhnya.

Sandi menjelaskan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Dia menerangkan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya