MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 20:42 WIB
Polri (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra. Putusan itu terkait frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata Negara, Muhamad Rullyandi menilai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah. Namun, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

Ia juga melihat sebetulnya UU Polri tidak melarang penugasan di luar institusinya sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan bukan jabatan politik. “Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” katanya, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rullyandi menegaskan, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga tak ada pelanggaran hukum, jika penugasan sesuai penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya