MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 20:42 WIB
Polri (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra. Putusan itu terkait frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata Negara, Muhamad Rullyandi menilai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah. Namun, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

Ia juga melihat sebetulnya UU Polri tidak melarang penugasan di luar institusinya sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan bukan jabatan politik. “Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” katanya, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rullyandi menegaskan, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga tak ada pelanggaran hukum, jika penugasan sesuai penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” tuturnya.

Putusan MK, menurutnya tidak mengubah secara kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusinya. Sehingga penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya