Pascaputusan MK, Muncul Kekhawatiran Ada Kekosongan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 22:39 WIB
Polri (Foto: Dok Polri)
Share :

JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Dirgantara, Sukoco menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif mundur dari jabatan sipil berpotensi menimbulkan masalah serius. Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.
 
Dalam putusannya, MK menghapus frasa yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini mengharuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya untuk mundur atau pensiun dari dari dinas kepolisian.

“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 Ayat (3) dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri," katanya, Jumat (14/11/2025).

"Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahanya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” imbuhnya.

Ia berpendapat, MK seharusnya tidak sepenuhnya menghapus penjelasan pada Pasal 28 Ayat (3). Menurutnya, putusan tersebut lebih baik disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur Polri, khususnya yang masih relevan dengan tugas kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya