“Lain hal ya kalau Ayat (3) penjelasanya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” katanya.
Sukoco menjelaskan bahwa penyempurnaan frasa tersebut tetap menjaga prinsip konstitusional pemisahan antara Polri dan jabatan sipil. Sehingga ada ruang untuk penugasan yang benar-benar dibutuhkan oleh negara.
“Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, penugasan presiden,” tuturnya.
Ia mengingatkan putusan MK yang membatasi secara total terhadap Polri dalam jabatan sipil berisiko mengganggu efektivitas lembaga-lembaga yang sangat membutuhkan keterampilan teknis dari kepolisian. Sukoco pun mendorong pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan revisi terhadap regulasi agar ada kejelasan terkait mekanisme penugasan Polri sesuai prinsip konstitusi.
(Arief Setyadi )