Gudang Ganja 47 Kg di Sumut Digerebek, Dua Kurir Ditangkap!

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 16 November 2025 10:55 WIB
Penangkapan kurir ganja (foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV, Kompol Bayu Putra Samara, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang,” ujarnya.

Tim kemudian berhasil menangkap tersangka pertama beserta barang bukti ganja dan handphone yang telah disebutkan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka kedua di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kedua tersangka yaitu S (35) selaku penjaga gudang penyimpanan ganja, dan H (38) selaku penjemput serta pengantar narkotika. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif amphetamine dan THC.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya