Gudang Ganja 47 Kg di Sumut Digerebek, Dua Kurir Ditangkap!

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 16 November 2025 10:55 WIB
Penangkapan kurir ganja (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, kali ini dilakukan oleh jaringan asal Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut penyidik menyita puluhan kilogram ganja.

“47 bal atau 47 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Eko, Minggu (16/11/2025).

Selain ganja, turut disita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait rencana peredaran ganja di wilayah Sumut. Adapun gudang penyimpanan berada di wilayah hukum Deli Serdang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya