Tiga Terdakwa Kasus Kredit LPEI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 17 November 2025 10:35 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kredit LPEI (foto: freepik)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE).

Tiga terdakwa tersebut adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energi, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energi, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energi, Susy Mira Dewi Sugiarta.

“Senin, 17 November 2024, untuk tuntutan,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses, Senin (17/11/2025).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit LPEI kepada PT Petro Energi, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar.

 

Jaksa menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar USD 22 juta (setara Rp358 miliar) dan Rp600 miliar,” kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif. Selain itu, mereka juga menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan tersebut.

“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energi tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembiayaan,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya