Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Keluarkan ‘Kartu Truf’ Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 17 November 2025 17:25 WIB
Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Keluarkan ‘Kartu Truf’
Share :

JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Pegiat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli meringankan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin mengatakan, ada empat sosok ahli yang diajukan dari berbagai bidang.

“Ahli bahasa (Linguistik Forensik), Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, (UPI Bandung), Ahli Pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, Ahli Pidana  Azmi Syahputra, Universitas Trisakti) dan Ahli IT Prof Henri Subiakto, (Unair),” kata Khozinuddin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, dia juga mengungkap saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo. Mereka adalah Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo).

Selanjutnya kata Ahmad Khozinuddin adalah Syamsuddin Alimsyah, pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia. "Yang lain (masih) menyusul," tandasnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025). Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

 

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama  ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya