JAKARTA – Polda Metro Jaya usai melakukan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pakar kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Roy Suryo Cs berjalan profesional.
"Kami melihat penyidik sangat profesional menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs. Kita mengamati penanganan penyidik kepolisian dinilai kedepankan profesionalisme serta beri rasa keadilan. Penyidk juga harus menghormati apa yang menjadi hak-hak tersangka serta menghormati HAM tersangka," katanya kepada Okezone, Kamis (13/11/2025).
Edi meyakini banyak hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. Ditambah, Roy Suryo Cs juga akan mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Menurut Edi, ketentuan itu memang diatur dalam undang-undang.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menegaskan, untuk menjaga profesionalisme penyidik Polri dan menjaga keseimbangan penyidikan, tentu sudah menjadi kewajiban polisi memperhatikan semua hal yang meringankan tersangka.
"Kita memuji profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini,” tuturnya.
Dalam menangani perkara Roy Suryo, lanjut Edi, penyidik Polda Metro Jaya harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan. Edi yang juga mantan anggota Kompolnas memahami penahanan terhadap tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Sehingga, penyidik harus independen dan profesional dan tak boleh ada yang mencampurinya.
(Arief Setyadi )