Lemkapi: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Secara Hukum dan Konstitusional!

Awaludin, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 15:46 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri saat ini sah secara hukum dan konstitusional. 

Edi menyatakan, bahwa anggota Polri yang tengah menjabat tidak perlu khawatir harus mengundurkan diri dari posisinya, kecuali jika mereka ditarik kembali oleh satuannya di Mabes Polri.

"Kami melihat penugasan personel oleh Kapolri sah secara hukum. Mereka diangkat secara konstitusional, yakni menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," ujar Edi kepada Okezone, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, penugasan yang diberikan Kapolri selama ini tidak memiliki masalah karena sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian khusus dari kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Edi, menugaskan anggota Polri ke instansi lain dengan landasan hukum yang jelas, yaitu ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk menempatkan personel sesuai kebutuhan negara.

"Penugasan harus memenuhi syarat administrasi, seperti adanya permintaan resmi personel kepada Kapolri," tambah Ketua Umum Asosiasi Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya