Pakar Hukum: Tak Ada Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil Selama Terkait Tugasnya

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 18 November 2025 18:58 WIB
Polri (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait kepolisian menuai polemik. Namun, semua pihak diminta untuk memahaminya secara lengkap dan utuh agar tidak terjadi multitafsir hingga menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Pakar Hukum dan Akademisi Nasional Henry Indraguna, narasi yang beredar soal larangan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya tidak sesuai dengan isi putusan atau keliru. Adapun yang dibatalkan MK hanya soal mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. 

“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Semua pihak diajak untuk tidak mudah terpengaruh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” ujarnya.

Henry menambahkan, penugasan anggota Polri di luar institusinya sah secara hukum selama merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih berlaku hingga sekarang. Pasal itu memberi ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggotanya di kementerian, lembaga negara, maupun instansi yang membutuhkan keahlian anggota kepolisian.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional,” imbuhnya.

Ia pun memaparkan mekanisme administratif yang perlu diikuti meliputi permintaan resmi dari instansi terkait, persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian PAN-RB, dan penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” katanya.

Sementara terkait langkah Kapolri membentuk Pokja untuk mengkaji putusan MK, ia melihat sebagai upaya untuk mencegah kesimpangsiuran. Menurutnya, upaya yang baik dilakukan dari Kapolri.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya