JAKARTA-Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Usulan itu akan disampaikan ke polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
Usulan itu disampaikan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Namun, usulan itu hanya bisa terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Aseegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dahulu mau ga mereka di mediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie pada wartawan.
"Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko," tuturnya.
Dia menerangkan, sejatinya sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).
Artinya, mediasi dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
"Nah nanti akan kita bicarakan dengan pak Kapolri. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian, nanti kita beri rekomendasi," jelasnya.