Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2025 digelar sejak 17 sampai 30 November 2025. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di Ibu Kota.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang jadi fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Tidak memakai helm berstandar SNI;
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman;
4. Melawan arus;
5. Pengendara di bawah umur;
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB);
8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan;
9. Menerobos lampu merah;
10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar;
11. Menggunakan knalpot brong.
(Arief Setyadi )