JAKARTA- Pakar Hukum Pidana, Aristo Pangaribuan meminta, ijazah asli milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperlihatkan kepada Roy Suryo Cs yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini dilakukan agar kekuatan pembuktian berimbang dalam persidangan.
"Berikanlah akses. Barang bukti ijazah itu tidak wajib ditunjukan kepada publik, tapi kepada tersangka ketika dia mau menguji itu, buat saya itu harus, karena supaya berimbang pembuktiannya, karena ini dia terancam posisinya," ujar Aristo dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/11/2025).
"Kalau saksi atau ahlinya tidak punya kesempatan untuk itu (ijazah asli) maka kekuatan pembuktian ahli yang diajukan pak Roy Suryo dengan yang diajukan oleh pak Jokowi itu tidak akan berimbang," lanjut Aristo.
Dengan demikian, perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah menempatkan Jokowi sebagai pihak yang lebih unggul di dalam persidangan.
Menurut Aristo, satu-satunya kubu Roy Suryo Cs untuk bisa membalikan keadaan ialah menghadirkan whistleblower dari pihak Universitas Gajah Mada (UGM).
"Apa misalnya? Misalnya ternyata UGM tipu-tipu juga, ada whistleblower dari UGM itu, oh ternyata UGM itu ngomong karena terpaksa, itu adalah bukti yang sangat krusial, itu yang bisa mengembalikan keadaan," ujar Aristo.