SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, menegaskan, tidak ada pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat akan maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara, menegaskan pihaknya masih menyimpan dokumen-dokumen tersebut, termasuk ijazah Jokowi sebagai syarat pendaftaran.
Arya menegaskan, pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, namun hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan secara administratif.
‘’Persoalan pemusnahan dokumen yang beredar mengacu pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi,’’ ujar Arya, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan pemusnahan salinan arsip pencalonan milik Jokowi oleh KPU Surakarta di sidang sengketa ijazah, Jakarta, pada Senin (17/11).
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar ketua majelis sidang.
(Fahmi Firdaus )