Polisi Kembali Panggil Halim Kalla, Adik JK Terkait Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 11:20 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Foto: FreePik
Share :

JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Ini merupakan kali kedua adik Jusuf Kalla (JK) itu dipanggil.

“Betul (hari ini terjadwal pemeriksaan Halim Kalla),” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Totok menuturkan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka diagendakan pukul 10.00 WIB. Meski begitu, belum ada konfirmasi kehadiran HK.

"Belum konfirmasi ini," ujar dia.

Sejatinya Halim Kalla dipanggil untuk diperiksa Rabu (12/11/2025) Lalu. Namun, Halim Kalla tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang jadi tersangkakasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Seorang tersangka di antaranya yakni HK (Halim Kalla) yang merupakan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 20018-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.

"Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," ujar Kakortastipidkor kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Cahyono membeberkan modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi ini, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi.

"Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya