Polisi Kembali Panggil Halim Kalla, Adik JK Terkait Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 11:20 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Foto: FreePik
Share :

"Kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523. Jadi, USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518," kata Cahyono lagi.

Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.

Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Teks Setelah Koreksi:
Polri Kembali Panggil Adik JK Sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Ini merupakan kali kedua adik Jusuf Kalla (JK) itu dipanggil.

“Betul (hari ini terjadwal pemeriksaan Halim Kalla),” kata Direktur Penindakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Totok menuturkan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka diagendakan pukul 10.00 WIB. Meski begitu, belum ada konfirmasi kehadiran HK.

"Belum konfirmasi ini," ujar dia.

Sejatinya Halim Kalla dipanggil untuk diperiksa Rabu (12/11/2025) lalu. Namun, Halim Kalla tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Seorang tersangka di antaranya yakni HK (Halim Kalla) yang merupakan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

Direktur Dittipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya