Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Begini Alasannya!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 16:19 WIB
Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Okezone)
Share :

Meski tidak menikmati keuntungan pribadi, majelis hakim menilai perbuatan Ira dkk tetap masuk kategori tindak pidana. Pasalnya, keputusan mereka dalam proses akuisisi dinilai telah menguntungkan Aji dan PT JN secara signifikan.

Selain itu, akuisisi tersebut juga membebankan kewajiban PT JN kepada PT ASDP, sehingga menambah beban BUMN tersebut.

“Keputusan dan kebijakan yang diambil para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada ASDP,” tegas Nur Sari.

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara ini.

Dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hadi—mantan Direktur Komersial dan Pelayanan—serta Harry Muhammad Adhi Caksono—mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan—juga mendapat hukuman serupa.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya