Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Begini Alasannya!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 16:19 WIB
Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Okezone)
Share :

“Terdakwa dua dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Sunoto.

“Terdakwa tiga dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” tambahnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya