JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp883 miliar ke PT Taspen terkait kasus korupsi investasi fiktif. Padahal, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang dikembalikan merupakan uang rampasan dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Sementara, ada sisa uang yang belum dikembalikan dari terdakwa Antonius Kosasih, selaku mantan Direktur Utama PT Taspen. Saat ini, KPK masih menunggu putusan pengadilan incraht sebelum mengeksekusi kembali uang rampasan negara.
"KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan adalah saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding," kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dengan demikian, ia menjelaskan, kekurangan pengembalian uang negara sekitar Rp100 miliar akan dikembalikan dari aset Kosasih. KPK meyakini bisa memulihkan keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp1 triliun.
"Nanti ini akan kita tentunya konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS menutupi jumlah Rp1 triliun kerugian keuangan negara yang diakibatkan korupsi para terdakwa," tuturnya.