Dua Pengunjuk Rasa Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Ricuh

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 21:40 WIB
Sidang demo ricuh di DPR (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kejari Jakarta Pusat mendakwa dua pengunjuk rasa, Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril, atas aksi perusakan mobil pegawai Kemendagri serta pembakaran satu unit sepeda motor saat demonstrasi di kawasan Senayan Park, 30 Agustus 2025.

Menurut JPU, insiden bermula ketika keduanya mendengar kerumunan massa aksi di bawah flyover Gelora Tanah Abang. Saat mobil Hyundai Palisade milik pegawai Kemendagri, Timothy S.STP, melintas, beberapa orang melempar batu dan bambu ke arah kendaraan tersebut.

"Lalu saksi Muhammad Azril alias Marshal juga membakar satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 36020 COR yang berada di lapangan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata JPU.

Neo dan Azril kemudian ikut melakukan pelemparan batu dan memukul bodi mobil menggunakan potongan bambu. Akibatnya, kaca-kaca mobil pecah dan bagian bodi mengalami kerusakan serius.

Tak hanya itu, Azril juga membakar satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Aksi tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka-luka akibat lemparan batu. Sementara kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp186.106.928.

Keduanya kini didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya