KPK Bantah Rp300 Miliar yang Dipamerkan Hasil Pinjaman Bank

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 22 November 2025 12:04 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dana Rp300 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen bukan hasil pinjaman dari bank. Dana tersebut uang rampasan negara dari perkara korupsi investasi fiktif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya memang ditempatkan sementara di rekening Bank. "Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," ujar Budi, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Ia menambahkan, KPK memiliki rekening khusus untuk menampung dana yang berhasil disita dari kasus korupsi. Karena itu, ia kembali menepis anggapan KPK meminjam dana tersebut.

"Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," tuturnya.

Sebagai latar informasi, KPK RI telah menyerahkan kembali aset PT Taspen Persero yang dirugikan dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Total kerugian mencapai Rp883 miliar dan KPK mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk dukungan bagi ASN serta para pensiunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya