A’wan PBNU Benarkan Surat Desakan Mundur Gus Yahya: Ada Manuver Politik di Tubuh NU!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 06:35 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (foto: Okezone)
Share :

Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya