Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengurus PBNU Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 14 September 2025 |07:10 WIB
Pengurus PBNU Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Beberapa Waktu Lalu/Okezone
A
A
A

JAKARTA -   A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

“Tugas KPK kita mendukung dan patuhi penegakan hukum. Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Kiai Muhaimin, dikutip, Minggu (14/9/2025).

Dia menegaskan, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Aktivis GP Ansor NU tiga periode ini mewanti-wanti KPK supaya menghormati ulama-ulama dan warga NU akar rumput yang tidak tahu menahu tentang kasus dugaan korupsi tambahan kuota dan penyelenggaraan haji.

“Di PBNU itu ada ratusan ulama kiai yang murni berkhidmat untuk NU. Mereka orang sholeh. Di bawah, ada ribuan ulama, kiai, ustaz dan alumni pesantren yang bertugas menghidupkan agama dan menggerakkan kemaslahatan di bawah bendera jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” ungkapnya. 

Presiden Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), 2003-2008, yang juga pendiri dan pengasuh PP Nurul Ummahat Kotagede, Yogyakarta, menyadari banyak terjadi pro-kontra di tengah-tengah warga NU. 

“Kepada KPK segera tetapkan tersangka, jangan dibikin serial drama. Jadi, siapa pun yang terlibat segera dibuka dengan terang benderang, meskipun melibatkan pemimpin tertinggi PBNU sekalipun,” ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement