MK Batalkan HGU 190 Tahun, Kepala Otorita IKN: Ahamdulillah Belum Ada Investor Komplain 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 25 November 2025 20:03 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Kepala Otorita IKN: Ahamdulillah Belum Ada Investor Komplain  (Achmad Al Fiqri)
Share :

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.

Putusan MK menegaskan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya