Surat permohonan dari DPR RI tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Dan Alhamdulillah, pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” ujarnya.
“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Prasetyo.
(Awaludin)