JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menerima surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, hingga pagi ini. Surat tersebut nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Hukum.
Kelak, SK tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira dan dua lainnya dari rumah tahanan (rutan).
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain Ira, dua terdakwa lain yang juga direhabilitasi yaitu Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang putusan pada Kamis (20/11/2025).
(Awaludin)