Dirjen AHU Sebut Beneficial Ownership Kunci Cegah Pencucian Uang

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 26 November 2025 21:22 WIB
Dirjen AHU Sebut Beneficial Ownership Kunci Cegah Pencucian Uang (IMG)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, menegaskan penguatan data pemilik manfaat akhir atau Beneficial Ownership (BO) menjadi kunci untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Ia menyebut pengawasan dan verifikasi BO berperan langsung dalam membatasi ruang gerak pihak yang mencoba menyembunyikan aset atau identitas melalui korporasi.

Widodo menjelaskan, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap berbagai standar internasional. Ini termasuk menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

"Tentu kita sebagai salah satu negara yang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kemudian penanganan tindak pidana terorisme, dan yang lainnya," ujarnya saat ditemui dalam iNews Media Group Campus Connect di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial berada di dalam struktur korporasi.

Menurutnya, praktik penggunaan nominee BO atau pemilik manfaat palsu terjadi karena lemahnya sistem identifikasi.

Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya menutup ruang gerak untuk praktik manipulasi identitas pemilik manfaat akhir.

Langkah ini diambil terutama pada korporasi yang sebelumnya tidak mengungkapkan BO secara jelas.

Sistem baru yang dikembangkan melalui mekanisme verifikasi, ujarnya, dapat membuat data BO lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selama ini mungkin banyak pemilik saham nominee, yang tidak jelas, atau kemudian ada juga pemilik manfaat atau Beneficial Owner-nya yang tercatat tapi bukan dia yang sesungguhnya," ujarnya.

 

Widodo menuturkan kasus menunjukkan BO yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Para pelaku kejahatan finansial sering memakai pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen AHU menyiapkan integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Langkah ini akan mempermudah proses pelacakan profil BO yang mencurigakan serta meningkatkan transparansi dalam dunia usaha.

"Ini akan kita terus tertibkan, sehingga iklim usaha kita lebih adil, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Dan yang paling penting lagi juga menumbuhkan kepastian hukum dan kepercayaan internasional untuk iklim investasi di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.

Kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi di mana sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas, Jumat (6/10).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya