Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima dana transaksi, yang menguatkan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan transaksi jual beli.
“Jadi inti pokok kasus ini satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Sudah, selesai,” ujar Hotman kepada wartawan.
CMNP selama ini menyebut transaksi NCD tersebut sebagai tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana bukti yang dipegang MNC Asia Holding.
Hotman menjelaskan, bila bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut CMNP, bukan MNC.
“CMNP menyebut tukar-menukar, tapi dia tidak bisa bantah karena pejabat Unibank sudah mengatakan bahwa Unibank menerima uang lebih dari 17 juta dolar untuk membuka deposito ini. Itu namanya jual beli,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank menerima dana nasabah namun tidak mampu mengembalikannya, maka pihak bank yang bertanggung jawab.