Usut Korupsi Pajak, Kejagung Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 27 November 2025 21:46 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Hibnu pun menegaskan, perkara yang tengah diusut Kejagung berbeda dengan tax amnesty. Dijelaskannya, tax amnesty adalah pengampunan dari negara terhadap warga negara yang tidak menyelesaikan pembayaran pajak.

Kemudian, ada kesepakatan untuk membayar dalam jumlah tertentu. Sedangkan Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam kasus ini, melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan sejumlah wajib pajak.

Pemufakatan tersebut diduga dilakukan agar pembayaran pajak wajib pajak atau perusahaan bisa menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada pegawai pajak terkait.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya