JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan, menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Pisangan Baru III, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.Penggerebekan dilakukan setelah toko tersebut kedapatan menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan warga yang disampaikan melalui media sosial.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Toko kosmetik ini diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal,” ujar Andik, Kamis (27/11/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 7.191 butir obat golongan G dari berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Eximer, dan Tramadol. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga murah, mulai Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per butir.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimusnahkan. Petugas juga menutup sementara toko tersebut.
“Usai penggerebekan, selain mendata pelaku atau pedagang, kami juga menutup sementara toko ini,” tambah Andik.
Petugas Puskesmas Kecamatan Matraman, Kemal Pradana, menjelaskan bahwa penyisiran terhadap obat keras digencarkan karena diduga kerap disalahgunakan oleh remaja. Ia menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin melanggar Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
“Saya berharap penindakan ini memberi efek jera bagi penjual maupun pihak lain yang nekat menjual obat terlarang,” pungkasnya.
(Awaludin)