Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Bebaskan Ira Puspadewi Hari Ini?

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 28 November 2025 09:09 WIB
Ira Puspadewi (Foto: IMG)
Share :

"Kami segera proses," ucap Budi.

Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. 

Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025. "Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya