Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dan Pemanfaatan Air Minum untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11).
Bob menilai RUU Penyadapan penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan hak privasi warga negara.
“Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” tutur Bob.
(Awaludin)