Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 02 Desember 2025 15:00 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti (foto: dok ist)
Share :

Laksmi menekankan, bahwa SIPUHH bukan izin, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah luar hutan negara, termasuk areal penggunaan lain (APL). Pengawasan pemanfaatan kayu di PHAT menjadi kewenangan Pemerintah Daerah karena dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah tanggung jawab daerah dan instansi pertanahan.

Laksmi menegaskan, pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan hutan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya