Sengketa ini bermula ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada Lembaga Kearsipan Daerah Pemprov DKI Jakarta mengenai dokumen pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, termasuk salinan ijazah. Namun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak menguasai maupun menyimpan dokumen yang diminta.
Bonatua menilai jawaban tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang KIP sekaligus potensi pelanggaran dalam aspek kearsipan, mengingat dokumen pencalonan kepala daerah seharusnya tersimpan sesuai ketentuan.
(Awaludin)