Bonatua menilai, putusan ini membuka peluang langkah hukum baru. Ia berencana menjadikan berita acara dan putusan KIP itu sebagai dasar pelaporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan.
"Putusan ini akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau dugaan tindak pidana arsip," tandasnya.
(Awaludin)