JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi, yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan perkara dengan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu dibacakan pada Rabu (3/12) di Kantor Komisi Informasi Pusat. Meskipun permohonannya ditolak, Bonatua menilai putusan tersebut justru merupakan kemenangan bagi dirinya.
"Kebetulan harus disampaikan, sidang kita di KIP tadi hasilnya ditolak. Memang yang kita mohon itu ANRI, tetapi dalam hal ini saya menang sebenarnya," ujar Bonatua saat ditemui di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan, bahwa dalam permohonannya, ia meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi. Berdasarkan persidangan, ANRI menyatakan tidak pernah menguasai dokumen tersebut dan pengakuan itulah yang menurut Bonatua menjadi poin penting.
"Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat bahwa ANRI tidak menguasai dokumen itu. Dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri saat dipanggil sebagai saksi," tegasnya.
Bonatua menilai, putusan ini membuka peluang langkah hukum baru. Ia berencana menjadikan berita acara dan putusan KIP itu sebagai dasar pelaporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan.
"Putusan ini akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau dugaan tindak pidana arsip," tandasnya.
(Awaludin)