3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2025 21:45 WIB
3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan (Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim mengungkapkan keadaan yang memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

1. Pertimbangan Hakim

Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Ketua Majelis Hakim, Effendi menyatakan, Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan. Hal ini menjadi salah satu poin keadaan yang memberatkan. 

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," kata Effendi membacakan pertimbangan pada surat putusan, Rabu (3/11/2025). 

Selanjutnya, perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu, perbuatan mereka dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.

"Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," ujarnya. 

"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya. 

Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

 

Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti. 

"Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara. 

2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baik ketiga terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya