Sanksi ketiga adalah sanksi pidana, mengingat musibah ini menimbulkan ratusan korban jiwa. "Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," tambah Hanif.
Tujuan penerapan ketiga sanksi ini adalah memberikan keadilan bagi semua pihak sekaligus menciptakan efek jera, agar kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dapat diminimalkan.
Selain itu, KLH langsung mengeluarkan kebijakan pelarangan aktivitas lingkungan pasca bencana. "Kami telah menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (daerah aliran sungai), untuk kemudian kami lakukan review," pungkasnya.
(Awaludin)