Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di wilayah Desa Simpangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama, Erwin Syaripudin, beserta barang bukti uang palsu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah lokasi di Perum Gramapuri, Cikarang Barat, dan mengamankan tersangka kedua, Derry, yang diduga sebagai pembuat uang palsu lengkap dengan peralatan untuk mencetaknya.
“Kedua tersangka telah beraksi sejak Oktober 2025 dan berhasil mencetak uang palsu sekitar Rp20 juta. Sebagian masih berbentuk kertas HVS yang belum dipotong dan sebagian lainnya merupakan hasil cetakan yang tidak sempurna. Uang palsu yang sempat beredar baru dua lembar, masing-masing pecahan Rp100.000 dan Rp50.000,” jelas Mustofa.
Polisi juga mengungkap bahwa peralatan untuk mencetak uang palsu dibeli secara daring melalui aplikasi belanja online. Para pelaku mengaku mempelajari cara membuat uang palsu melalui platform YouTube dengan alasan kesulitan ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam bertransaksi serta memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
(Awaludin)