Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Kini Bisa Tugas di 17 Kementerian dan Lembaga

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 10:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
Share :

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Di antaranya:

1. Kemenko Polhukam;

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya