JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo mengaku kaget melihat laporan polisi (LP) yang ditampilkan Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Ia baru mengetahui bahwa pelapor dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut adalah Presiden ke-7 RI Jokowi. “Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok atau dalang dari semua ini adalah orang yang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025).
Roy menyebut dalam LP yang ditunjukkan Polda Metro Jaya, terdapat jeratan sebanyak enam pasal yang dilaporkan Jokowi. “Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo, itu tertulis enam pasal, itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.
Adapun enam pasal yang tertulis dalam LP tersebut yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 32, dan Pasal 35.
(Arief Setyadi )