"Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," sambungnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik KPK juga berangkat ke Arab Saudi guna mengecek fasilitas haji di sana. Menurut Budi, temuan penyidik di Arab Saudi tersebut turut dikonfirmasi kepada Yaqut dan saksi lainnya.
"Itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga konstruksinya menjadi utuh. Mulai dari awal proses diskresinya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kemudian pembagian kuotanya, hingga adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ucapnya.
(Arief Setyadi )