Saat ini, Resbob harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Penyidik Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif di balik aksi ujaran kebencian tersebut. Dalam pembuatan konten itu, Resbob diketahui tidak beraksi seorang diri.
“Nanti akan kami dalami motifnya. Video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Masih kami lakukan pemeriksaan,” tutur Kombes Reszha.
Sebelum ditangkap polisi, Resbob yang berstatus mahasiswa itu sempat berpindah-pindah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran petugas.
“Sejak hari Jumat kami lakukan pengejaran ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya hari ini di Semarang,” katanya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)