Sidang Korupsi Minyak Mentah, Kuasa Hukum Kerry Riza Sebut Tak Ada Dakwaan Oplos BBM

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 07:30 WIB
Sidang Korupsi Minyak Mentah, Kuasa Hukum Kerry Riza Sebut Tak Ada Dakwaan Oplos BBM (Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menyebut kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum yang baru mengikuti sidang di bawah nama kliennya, Kerry. Ia menyatakan, jaksa tak dapat membuktikan tuduhan kliennya terlibat dalam oplosan bahan bakar minyak (BBM). 

"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu," kata Hamdan Zoelva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Ia mengaku kaget sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap mendengungkan adanya pengoplosan BBM yang terjadi di PT Pertamina yang bahkan sempat disebut merugikan negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun. Di lain sisi, Hamdan menyebut, tidak ada bahasa pengoplosan BBM di dalam dakwaan kliennya.

"Jadi sangat mengagetkan (isu oplosan BBM merugikan negara capai Rp1 kuadriliun-red) semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada," ucapnya.

Hamdan Zoelva membantah kliennya bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) mengatur sewa-menyewa tangki BBM dan kapal. Menurutnya, tak ada kesaksian saksi yang membuktikan tuduhan yang sebenarnya ada dalam dakwaan jaksa tersebut.

"Kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," tuturnya.

 

Tim penasihat hukum Kerry Riza meyakini, rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut. 

"Bukan karena bela apa-apa, tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra, dalam persidangan pada Senin (13/10/2025).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya