Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Layani 361 Pasien sejak 2022

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 18:29 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Praktik tersebut diketahui telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak 2022 hingga 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus.

"Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari tahun 2022 hingga 2025, praktik ini telah melayani 361 pasien," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui situs web dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya