Dukung PP Atur Penempatan Polri Aktif, Jimly: Akhiri Kisruh Isu Rangkap Jabatan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 17:44 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)
Share :

Ia meyakini keberadaan PP yang mengatur penempatan anggota Polri aktif tersebut dapat mengakhiri polemik mengenai isu rangkap jabatan.

“Peraturan Pemerintah ini akan memberi solusi terhadap berbagai permasalahan terkait isu rangkap jabatan dan lain-lain,” terang Jimly.

Ia berharap, kekompakan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah dapat mengarahkan perhatian publik ke hal-hal yang lebih produktif.

“Mudah-mudahan dengan kekompakan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah, perhatian masyarakat bisa diarahkan ke hal yang lebih produktif ke depan. Tidak perlu lagi terlalu risau dengan berbagai isu yang berpotensi memecah belah,” pungkasnya.

Jimly juga berharap keberadaan PP tersebut dapat mempermudah perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara lebih konkret. Dengan demikian, tujuan reformasi Polri diharapkan dapat tercapai.

“Bukan hanya Polri, tetapi semua aparat penegak hukum juga memerlukan evaluasi tersendiri pascareformasi,” tutup Jimly.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya